Prosedur Pengkajian dan Revisi Sistem Penilaian Pembelajaran
1. TUJUAN
- Memastikan sistem penilaian pembelajaran di Prodi Administrasi Rumah Sakit berjalan secara valid, reliabel, objektif, adil, dan terbuka.
- Menjamin kesesuaian antara instrumen penilaian dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).
- Menyediakan mekanisme perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) terhadap metode dan instrumen penilaian berdasarkan evaluasi dan umpan balik.
- Memastikan penilaian mencerminkan kompetensi lulusan administrasi rumah sakit (manajerial, teknis, dan perilaku).
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk:
- Seluruh Dosen Pengampu Mata Kuliah di Prodi Administrasi Rumah Sakit.
- Ketua Program Studi (Kaprodi).
- Unit Penjaminan Mutu (UPM) Prodi.
- Seluruh mata kuliah (teori, praktikum, dan praktik kerja lapangan/koasistensi di Rumah Sakit).
- Kegiatan pengkajian yang dilakukan minimal satu kali setiap akhir semester dan revisi besar setiap satu tahun akademik atau saat terjadi perubahan kurikulum.
3. DASAR HUKUM / REFERENSI
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Panduan SPMI Institusi Pendidikan Tinggi.
- Dokumen Kurikulum Prodi Administrasi Rumah Sakit.
- Standar Akreditasi LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan).
4. DEFINISI
- Sistem Penilaian: Serangkaian proses pengukuran, penilaian, dan evaluasi pencapaian pembelajaran mahasiswa.
- CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan): Kemampuan yang dimiliki lulusan Prodi Administrasi Rumah Sakit setelah menyelesaikan studi.
- RPS (Rencana Pembelajaran Semester): Dokumen perencanaan pembelajaran yang memuat metode dan instrumen penilaian.
- Validitas: Ketepatan instrumen penilaian dalam mengukur kompetensi yang dituju.
- Reliabilitas: Konsistensi hasil penilaian jika diulang dalam kondisi yang sama.
5. TANGGUNG JAWAB
- Dosen Pengampu: Melaksanakan penilaian, mengisi berita acara, dan memberikan masukan terhadap instrumen penilaian.
- Ketua Program Studi (Kaprodi): Memantau pelaksanaan penilaian, memfasilitasi forum evaluasi, dan menyetujui revisi sistem penilaian.
- UPM Prodi: Mengumpulkan data evaluasi, menganalisis tren, dan melaporkan hasil pengkajian.
- Mahasiswa: Memberikan umpan balik terhadap proses penilaian melalui survei kepuasan.
- Mitra Rumah Sakit (Untuk MK Praktik): Memberikan evaluasi terhadap kompetensi mahasiswa selama praktik di lapangan.
6. PROSEDUR / LANGKAH-LANGKAH
6.1. Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Penilaian
- Dosen menyusun RPS di awal semester yang memuat rencana penilaian (tugas, UTS, UAS, praktik) yang selaras dengan CPL.
- Dosen menetapkan rubrik penilaian yang jelas dan mengkomunikasikannya kepada mahasiswa di pertemuan pertama.
- Penilaian dilaksanakan sesuai kalender akademik.
6.2. Tahap Pengumpulan Data (Monitoring)
- Di Akhir Semester: Dosen mengisi Berita Acara Penilaian dan menginput nilai ke sistem akademik.
- Survei Mahasiswa: UPM Prodi menyebarkan kuesioner evaluasi dosen dan sistem penilaian kepada mahasiswa (meliputi kejelasan kriteria, objektivitas, dan ketepatan waktu).
- Evaluasi Mitra (Khusus Praktik): Prodi mengumpulkan laporan evaluasi dari Rumah Sakit tempat praktik mengenai kinerja dan kompetensi mahasiswa.
- Analisis Butir Soal: Untuk mata kuliah ujian tulis, dilakukan analisis tingkat kesulitan dan daya beda soal.
6.3. Tahap Pengkajian (Evaluasi Sistem)
- Rapat Evaluasi Semester: Kaprodi memimpin rapat bersama perwakilan dosen dan UPM.
- Analisis Data: UPM menyajikan data berupa:
- Distribusi nilai mahasiswa (Apakah terlalu banyak yang gagal atau semua nilai A?).
- Hasil survei kepuasan mahasiswa terhadap penilaian.
- Masukan dari mitra Rumah Sakit mengenai kesenjangan kompetensi.
- Kesesuaian soal/tugas dengan CPMK.
- Identifikasi Masalah: Menentukan apakah sistem penilaian saat ini sudah:
- Adil?
- Mengukur kompetensi Hard Skill (misal: coding diagnosa, manajemen SDM RS) dan Soft Skill (etika, komunikasi)?
- Efektif?
6.4. Tahap Revisi Sistem Penilaian
- Jika ditemukan ketidaksesuaian (misal: instrumen tidak mengukur CPL, atau keluhan subjektivitas tinggi), maka dilakukan revisi.
- Bentuk Revisi dapat berupa:
- Perubahan bobot penilaian (misal: porsi praktik diperbesar).
- Perbaikan rubrik penilaian (lebih spesifik).
- Perubahan metode (misal: dari ujian tulis ke Project Based Learning atau studi kasus RS).
- Penambahan instrumen penilaian sikap/profesionalisme.
- Draft revisi dibahas dalam Forum Dosen Prodi.
- Kaprodi mengesahkan revisi sistem penilaian tersebut.
6.5. Tahap Sosialisasi dan Dokumentasi
- Hasil revisi disosialisasikan kepada seluruh dosen pengampu untuk diterapkan pada semester berikutnya.
- Mahasiswa diinformasikan mengenai perubahan sistem penilaian melalui panduan akademik atau pertemuan awal kuliah.
- UPM Prodi mendokumentasikan seluruh bukti pengkajian (notulensi rapat, data survei, draft revisi) sebagai bukti audit mutu.
7. INDIKATOR KEBERHASILAN
- Tersedianya dokumen analisis evaluasi penilaian setiap akhir semester.
- Adanya bukti perbaikan instrumen penilaian (RPS dan Rubrik) dari semester ke semester.
- Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap sistem penilaian > 80% (atau sesuai target prodi).
- Tidak ada keluhan formal mengenai ketidakadilan penilaian yang tidak terselesaikan.
- Lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri Rumah Sakit (berdasarkan tracer study dan feedback mitra).
8. DOKUMEN TERKAIT / LAMPIRAN
- Formulir Evaluasi Dosen dan Sistem Penilaian oleh Mahasiswa.
- Formulir Evaluasi Mitra Rumah Sakit (Untuk MK Praktik).
- Berita Acara Rapat Evaluasi Pembelajaran.
- Template RPS dan Rubrik Penilaian.
- Laporan Analisis Butir Soal.
9. BAGAN ALIR (FLOWCHART)
(Deskripsi Tekstual untuk Bagan Alir)
- Mulai -> Pelaksanaan Penilaian Semester Berjalan.
- Pengumpulan Data (Nilai, Survei Mahasiswa, Feedback RS).
- Analisis UPM (Apakah sistem sudah valid & reliabel?).
- Keputusan:
- Jika Ya/Tidak Ada Masalah: Lanjut ke dokumentasi.
- Jika Ada Masalah/Perlu Perbaikan: Masuk ke Proses Revisi (Rapat Dosen).
- Revisi (Update RPS, Rubrik, Bobot).
- Pengesahan Kaprodi.
- Sosialisasi ke Dosen & Mahasiswa.
- Dokumentasi oleh UPM.
- Selesai.
