Dokumen Panduan

Prosedur Pengkajian dan Revisi Sistem Penilaian

Prosedur Pengkajian dan Revisi Sistem Penilaian Pembelajaran

 

1. TUJUAN

  1. Memastikan sistem penilaian pembelajaran di Prodi Administrasi Rumah Sakit berjalan secara valid, reliabel, objektif, adil, dan terbuka.
  2. Menjamin kesesuaian antara instrumen penilaian dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK).
  3. Menyediakan mekanisme perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) terhadap metode dan instrumen penilaian berdasarkan evaluasi dan umpan balik.
  4. Memastikan penilaian mencerminkan kompetensi lulusan administrasi rumah sakit (manajerial, teknis, dan perilaku).

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk:

  1. Seluruh Dosen Pengampu Mata Kuliah di Prodi Administrasi Rumah Sakit.
  2. Ketua Program Studi (Kaprodi).
  3. Unit Penjaminan Mutu (UPM) Prodi.
  4. Seluruh mata kuliah (teori, praktikum, dan praktik kerja lapangan/koasistensi di Rumah Sakit).
  5. Kegiatan pengkajian yang dilakukan minimal satu kali setiap akhir semester dan revisi besar setiap satu tahun akademik atau saat terjadi perubahan kurikulum.

3. DASAR HUKUM / REFERENSI

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Panduan SPMI Institusi Pendidikan Tinggi.
  4. Dokumen Kurikulum Prodi Administrasi Rumah Sakit.
  5. Standar Akreditasi LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan).

4. DEFINISI

  1. Sistem Penilaian: Serangkaian proses pengukuran, penilaian, dan evaluasi pencapaian pembelajaran mahasiswa.
  2. CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan): Kemampuan yang dimiliki lulusan Prodi Administrasi Rumah Sakit setelah menyelesaikan studi.
  3. RPS (Rencana Pembelajaran Semester): Dokumen perencanaan pembelajaran yang memuat metode dan instrumen penilaian.
  4. Validitas: Ketepatan instrumen penilaian dalam mengukur kompetensi yang dituju.
  5. Reliabilitas: Konsistensi hasil penilaian jika diulang dalam kondisi yang sama.

5. TANGGUNG JAWAB

  1. Dosen Pengampu: Melaksanakan penilaian, mengisi berita acara, dan memberikan masukan terhadap instrumen penilaian.
  2. Ketua Program Studi (Kaprodi): Memantau pelaksanaan penilaian, memfasilitasi forum evaluasi, dan menyetujui revisi sistem penilaian.
  3. UPM Prodi: Mengumpulkan data evaluasi, menganalisis tren, dan melaporkan hasil pengkajian.
  4. Mahasiswa: Memberikan umpan balik terhadap proses penilaian melalui survei kepuasan.
  5. Mitra Rumah Sakit (Untuk MK Praktik): Memberikan evaluasi terhadap kompetensi mahasiswa selama praktik di lapangan.

6. PROSEDUR / LANGKAH-LANGKAH

6.1. Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Penilaian

  1. Dosen menyusun RPS di awal semester yang memuat rencana penilaian (tugas, UTS, UAS, praktik) yang selaras dengan CPL.
  2. Dosen menetapkan rubrik penilaian yang jelas dan mengkomunikasikannya kepada mahasiswa di pertemuan pertama.
  3. Penilaian dilaksanakan sesuai kalender akademik.

6.2. Tahap Pengumpulan Data (Monitoring)

  1. Di Akhir Semester: Dosen mengisi Berita Acara Penilaian dan menginput nilai ke sistem akademik.
  2. Survei Mahasiswa: UPM Prodi menyebarkan kuesioner evaluasi dosen dan sistem penilaian kepada mahasiswa (meliputi kejelasan kriteria, objektivitas, dan ketepatan waktu).
  3. Evaluasi Mitra (Khusus Praktik): Prodi mengumpulkan laporan evaluasi dari Rumah Sakit tempat praktik mengenai kinerja dan kompetensi mahasiswa.
  4. Analisis Butir Soal: Untuk mata kuliah ujian tulis, dilakukan analisis tingkat kesulitan dan daya beda soal.

6.3. Tahap Pengkajian (Evaluasi Sistem)

  1. Rapat Evaluasi Semester: Kaprodi memimpin rapat bersama perwakilan dosen dan UPM.
  2. Analisis Data: UPM menyajikan data berupa:
    • Distribusi nilai mahasiswa (Apakah terlalu banyak yang gagal atau semua nilai A?).
    • Hasil survei kepuasan mahasiswa terhadap penilaian.
    • Masukan dari mitra Rumah Sakit mengenai kesenjangan kompetensi.
    • Kesesuaian soal/tugas dengan CPMK.
  3. Identifikasi Masalah: Menentukan apakah sistem penilaian saat ini sudah:
    • Adil?
    • Mengukur kompetensi Hard Skill (misal: coding diagnosa, manajemen SDM RS) dan Soft Skill (etika, komunikasi)?
    • Efektif?

6.4. Tahap Revisi Sistem Penilaian

  1. Jika ditemukan ketidaksesuaian (misal: instrumen tidak mengukur CPL, atau keluhan subjektivitas tinggi), maka dilakukan revisi.
  2. Bentuk Revisi dapat berupa:
    • Perubahan bobot penilaian (misal: porsi praktik diperbesar).
    • Perbaikan rubrik penilaian (lebih spesifik).
    • Perubahan metode (misal: dari ujian tulis ke Project Based Learning atau studi kasus RS).
    • Penambahan instrumen penilaian sikap/profesionalisme.
  3. Draft revisi dibahas dalam Forum Dosen Prodi.
  4. Kaprodi mengesahkan revisi sistem penilaian tersebut.

6.5. Tahap Sosialisasi dan Dokumentasi

  1. Hasil revisi disosialisasikan kepada seluruh dosen pengampu untuk diterapkan pada semester berikutnya.
  2. Mahasiswa diinformasikan mengenai perubahan sistem penilaian melalui panduan akademik atau pertemuan awal kuliah.
  3. UPM Prodi mendokumentasikan seluruh bukti pengkajian (notulensi rapat, data survei, draft revisi) sebagai bukti audit mutu.

7. INDIKATOR KEBERHASILAN

  1. Tersedianya dokumen analisis evaluasi penilaian setiap akhir semester.
  2. Adanya bukti perbaikan instrumen penilaian (RPS dan Rubrik) dari semester ke semester.
  3. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap sistem penilaian > 80% (atau sesuai target prodi).
  4. Tidak ada keluhan formal mengenai ketidakadilan penilaian yang tidak terselesaikan.
  5. Lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri Rumah Sakit (berdasarkan tracer study dan feedback mitra).

8. DOKUMEN TERKAIT / LAMPIRAN

  1. Formulir Evaluasi Dosen dan Sistem Penilaian oleh Mahasiswa.
  2. Formulir Evaluasi Mitra Rumah Sakit (Untuk MK Praktik).
  3. Berita Acara Rapat Evaluasi Pembelajaran.
  4. Template RPS dan Rubrik Penilaian.
  5. Laporan Analisis Butir Soal.

9. BAGAN ALIR (FLOWCHART)

(Deskripsi Tekstual untuk Bagan Alir)

  1. Mulai -> Pelaksanaan Penilaian Semester Berjalan.
  2. Pengumpulan Data (Nilai, Survei Mahasiswa, Feedback RS).
  3. Analisis UPM (Apakah sistem sudah valid & reliabel?).
  4. Keputusan:
    • Jika Ya/Tidak Ada Masalah: Lanjut ke dokumentasi.
    • Jika Ada Masalah/Perlu Perbaikan: Masuk ke Proses Revisi (Rapat Dosen).
  5. Revisi (Update RPS, Rubrik, Bobot).
  6. Pengesahan Kaprodi.
  7. Sosialisasi ke Dosen & Mahasiswa.
  8. Dokumentasi oleh UPM.
  9. Selesai.
© STIKes RS Prof Dr JA Latumeten

Please publish modules in offcanvas position.

STIKes Latumeten by STIKes Latumeten